Breaking

Post Top Ad

7/18/2023

Empat Maling Kabel PLN Antar Kota, Di Ringkus Polres Gresik

Gresik, pojokpudak.com


Empat maling Kabel PT. PLN antar kota di ringkus Polres Gresik. Masing - masing Dua warga Kota Cilegon, Banten yakni ES (39) dan MH (30). Satu warga asal Kota Serang, Banten berinisial HL (31), dan UY (31) warga Menganti, Gresik.


Komplotan maling kabel antar kota di Jawa Timur berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Gresik. Aksi mereka dilakukan sejak bulan April hingga Juli 2023 mengakibatkan kerugian sebesar Rp 250 juta. 


Sebanyak 32 titik lokasi travo milik PT PLN di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Gresik menjadi sasaran empuk dalam aksi pencurian kabel tembaga ini. Mulai dari wilayah Kecamatan Sidayu, Ujungpangkah, Kebomas, Gresik, Cerme, Menganti, Benjeng, dan Kecamatan Balongpanggang.


Tidak hanya itu, masyarakat pun merasakan dampaknya. Setelah aksi pencurian, mereka terpaksa harus bersabar selama 8 jam tanpa menggunakan listrik. Sebab, petugas PLN membutuhkan waktu perbaikan selama itu. Kata Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom


Lebih jauh Kapolres mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura menjadi petugas PLN. 


"Mereka seakan-akan melakukan patroli atau melihat kondisi di wilayah Gresik, Surabaya, Lamongan, dan Mojokerto," ujar dia saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Selasa (18/7/2023). 


Ditambahkan, komplotan maling melakukan aksinya dalam kondisi sepi sekitar pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB. Mereka menggunakan gunting kabel yang dilapisi isolator listrik yang telah disiapkan sebelumnya. 


"Selanjutnya tersangka melakukan pencurian kabel dengan cara membuka panel kotak travo. Kemudian mematikan arus listrik dengan cara memutar saklar di dalam panel kotak travo, setelah itu tersangka memotong empat buah kabel tembaga panjang masing masing 9 meter yang menghubungkan antara travo di bagian atas dan panel travo pada bagian bawah," jelas dia. 


Dalam satu malam, komplotan maling kabel tembaga sanggup melakukan pencurian di 3 hingga 4 titik. Setelah berhasil melakukan pencurian, kabel tembaga langsung dijual oleh tersangka kepada penadah. 


"Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP Jo 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama-lamanya 9 tahun 4 bulan," pungkas dia. 


Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa kabel tembaga seberat 70 kg, 1 buah timbangan gantung, 1 unit mobil Mitsubishi Expander warna silver metalik, 2 gunting tembaga, dan 3 pasang plat nomor mobil. (Dyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads