Breaking

Post Top Ad

7/30/2023

Pemdes Bringkang Apresiasi Program Pendampingan Hukum Dari Kejari Gresik

Gresik, pojokpudak.com


Untuk meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintahan Desa dalam hal penggunaaan Anggaran Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan APBDes, Kejaksaan Negeri Gresik tak henti-hentinya datang ke Desa untuk memberikan pendampingan dan penyuluhan hukum.


Tujuannya, agar para Kepala Desa (Kades) dan perangkat Desa dapat menggunakan anggaran desa dengan baik dan tentunya tidak menyalahi aturan yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi.


Kali ini, Kejari Gresik melalui Kasubsi Pra Penuntutan Pidana Umum, Aliffian Fahmy Annashiri melakukan penyuluhan dan konsultasi hukum di Desa Bringkang Kecamatan Menganti. Ditempat itu, Aliffian memberikan penjelasan terkait penggunaan alokasi dana desa dan teknis pelaporan penggunaan dana desa agar tidak melanggar hukum.


"Perencaan dana desa harus jelas peruntukannya dan di musyawarahkan melakui rapat desa yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, BPD dan unsur masyarakat. Pelaksanaan pembangunan infrastruktur juga harus sesuai RAB serta LPJ nya harus sesuai dengan pengeluaran dan hasil pembangunan," jelas Allifian pada Jumat (28/7/2023).


Ditambahkannya, semua anggaran Dana Desa wajib disampaikan secara transparan agar masyarakat mengetahui program dan pelaksanaan pembangunan. Sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat.


"Jangan coba-coba melakukan pekerjaan di luar RAB. Jika itu dilakukan, maka akan menimbulkan kerugian negara dan berpotensi terjadi tindak pidana korupsi," tegasnya.


Sementara itu, Kades Bringkang Khusnul Hadi mengaku sangat senang dan apresiasi terhadap program "Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pendampingan Hukum" oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. 


"Kami diberikan penyuluhan dan teknis penganggaran dan penggunaan alokasi dana desa yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tidak hanya itu, kami juga diberikan wawasan tentang cara pelaporan yang baik sehingga tidak menimbulkan potensi kerugian negara," jelasnya.


Masih menurutnya, dengan adanya program dari Kejari Gresik ini telah memberikan wawasan, pengetahuan serta pemahaman terkait hukum. Sehingga, kami dan para perangkat desa akan lebih berhati-hati saat menggunakan anggaran dana desa dan tentunya akan menggunakan dana desa sebaik-baiknya dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads