Breaking

Post Top Ad

11/14/2023

Hadirkan Partai Politik, Bawaslu dan Stakeholder Pemilu, KPU Gresik Sosialisasikan Aturan Kampanye

Gresik, pojokpudak.com


Mengingat tahapan masa kampanye Pemilu 2024 yang kian dekat, yakni mulai tanggal 28 November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik melakukan sosialisasi demi kelancaran tahapan kampanye tersebut


Dalam paparannya, Makmun Komisioner KPU Gresik menjelaskan, bahwa KPU akan terus berkordinasi terkait persiapan kelancaran kampanye, terutama dengan semua partai politik peserta Pemilu 2024 dan seluruh stakeholder terkait.


"Jika kampanye berjalan meriah, KPU ikut senang, karena mengindikasikan partisipasi masyarakat akan meningkat, " terang Komisioner Divisi Sosialisasi dan SDM ini, di Kantor KPU Gresik, Senin (13/11/2023).


Makmun melanjutkan, bahwa secara hukum, tahapan masa kampanye ini diatur dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.


"Secara prinsip, sesuai PKPU tersebut, bahwa kampanye dilaksanakan sebagai bentuk pendidikan politik, untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024 mendatang," terang Makmun.


Nantinya ada beberapa metode dalam PKPU 15/2023 yang bisa dilakukan oleh peserta pemilu dalam kampanye, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, dll.


"Kemudian yang akan difasilitasi oleh KPU adalah penentuan titik lokasi pemasangan APK, iklan di media massa, serta debat paslon Capres dan Cawapres," jelas Makmun.


Selain itu, PKPU 15/2023 juga mengatur ketentuan kampanye di media sosial, yaitu peserta pemilu dapat membuat medsos untuk kampanye sebanyak 20 akun resmi untuk setiap jenis aplikasi.


"Nantinya peserta pemilu harus mendaftarkan akun resmi tersebut ke KPU, dan setelah masa kampanye selesai, akun-akun tersebut juga harus ditutup," jelas Makmun.


Hadir pula dalam sosialisasi tersebut Komisioner KPU Gresik Abdul Alam Amrullah Divisi Teknis Penyelenggarakan, serta Kholyatul Mudznibah Divisi Hukum dan Pengawasan. (Dyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads