Gresik, pojokpudak.com
Bawaslu Kabupaten Gresik beserta jajaran bekerjasama dengan Satpol PP melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum, Sabtu (27/01/2024). Tercatat ada 8.341 APK melanggar dari 21.252 APK yang di pasang di tempat umum.
APK yang ditertibkan adalah yang melanggar ketentuan PKPU 15 tahun 2023 dan Perbup 9 tahun 2016 seperti dipasang di tiang listrik, penerangan jalan umum, tempat pendidikan, gedung pemerintahan dan tempat ibadah.
Rozikin Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gresik menyampaikan, Bawaslu mempunyai tugas melakukan pengawasan tahapan kampanye termasuk di dalamnya pengawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Bawaslu Gresik beserta jajaran selama masa kampanye sudah melakukan penertiban sebanyak 3 kali dan dilakukan secara berkala, imbuhnya
Sasaran penertiban APK di khususnya bagi APK yang pemasangannya melanggar ketentuan kampanye maupun peraturan bupati, termasuk APK yang membahayakan pengguna jalan.
Rozikin menambahan, sekarang adalah tahapan kampanye, peserta pemilu diperbolehkan memasang APK ditempat umum dengan tetap memperhatikan norma yang berlaku serta etika dan estetika pemasangan.
Yang perlu diperhatikan juga pada saat pemasangan APK adalah keamanan, mengingat saat ini musim penghujan disertai angin kencang, banyak APK yang roboh menimpa pengguna jalan, jangan sampai ini terjadi, pungkasnya
Perlu diketahui bahwa sebelum penertiban APK, Bawaslu Gresik sudah memberikan saran perbaikan dan pemberitahuan kepada peserta pemilu. (Dyo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar