Gresik, pojokpudak.com
Seorang pemuda diamankan Polsek Balongpanggang pada Rabu (29/08/2018) sekitar pukul 09.00 wib lantaran diketahui sedang mengkonsumsi miras jenis arak di dekat sebuah pabrik Harbout di jalan raya Kedungpring Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, SH SIK MSi. melalui Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus mengatakan tersangka berinisial M (38) merupakan warga Desa Dapet Rt.04 Rw. 02, Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik.
" M (38) kepergok anggota Opsnal Polsek Balongpanggang Aipda Imroni, S.E dan Bripka Seno Hadi sedang minum miras jenis arak di dekat sebuah pabrik Harbout di jalan raya Kedungpring Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik" ungkap Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang masuk dengan keluhan tempat tersebut sering digunakan untuk pesta miras, Kami tindak lanjuti dengan sering melakukan patroli diwilayah tersebut tambah AKP Tulus.
" Anggota berhasil mengamankan M (38) dengan barang bukti berupa 1 botol miras jenis arak berukuran 600 Ml, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa Ke Mapolsek Balongpanggang Polres Gresik guna dilakukan proses Tipiring," Jelas Kapolsek Balongpanggang.
Pihaknya Polsek Balongpanggang kata AKP Tulus, akan terus melakukan patroli terkait maraknya miras dan aksi kejahatan lainnya, sesuai yang diperintahkan Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro dalam rangka memberantas peredaran miras di wilayah Kabupaten Gresik. (Dyo)
Post Top Ad
8/29/2018
Terciduk Saat Minum Arak, Pemuda Diamankan Polsek Balongpanggang
Tags
Gresik#
Polsek Balongpanggang#
Share This
About Dyo
Polsek Balongpanggang
Label:
Gresik,
Polsek Balongpanggang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Post Top Ad
your ads
Author Details
pojokpudak.com, bertekad memberikan inspirasi berita daerah teraktual untuk rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar