Breaking

Post Top Ad

11/14/2018

ENAM PELAKU CURANMOR BERHASIL DIRINGKUS SATRESKRIM POLRES JOMBANG

Jombang, pojokpudak.com

Konferensi pers keberhasilan ungkap kasus tindak pidana pencurian motor, bertempat di Graha Bhakti Bhayangkara, di pimpin langsung oleh Kapolres Jombang AKBP Fadli Widianto,S.I.K. SH. MH didampingi Kasar Reskrim dan Kabaghumas Selasa (13/11/2018).

Satreskrim dari Polres Jombang berhasil mengamankan Enam pelaku Curanmor Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/34/X/2018/JATIM/RES JBG/SEK JGRT, tanggal 29 Oktober, serta LP/60/XI/2018/RES JMB/SEK JMB/tanggal 11 Nopember 2018.


Dua diantaranya sebagai penadah barang curian, diantaranya M. Farid Alias Cuplis (24) asal Desa Gedangan Desa Ngudirejo Kecamatan Diwek, Khori Nuryanto (22) asal Dusun Murong Desa Mayangan kecamatan Jogoroto, Joko Solikin (21) asal Dusun Murong Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto, M Saifudin (23) asal Dusun Gading Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek.

Dua penadah barang curian yaitu Maksum bin Alim (53) asal Dusun Perak RT/RW 002/005 Kecamatan Perak, dan Hari Setyono bin Muhadi (26) asal Perum Puri Darma Indah Blok I/37 RT/RW 004/008 Desa Tunggorono kecamatan Jombang.

Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu 6 unit sepeda motor berbagai merk dan 2 unit HP. Diantaranya Yamaha Vega R warna biru, 2 honda vario warna merah, honda supra fit warna hitam, yamaha mio warna hitam, honda kharisma warna hitam, Hp merk evercross warna biru, serta Hp merk Lenovo warna hitam.

Dalam Konferensi pers tersebut Kapolres menyampaikan modus operandi tersangka yaitu dengan mencari sasaran ditempat parkir pertokoan dan teras rumah yang tidak dikunci ganda, kemudian didorong keluar dan mencabut kabel kontak untuk disambungkan atau di konsletkan sehingga motor bisa dinyalakan.

“Biasanya sipelaku ini menunggu korban berangkat menunaikan ibadah sholat subuh berjamaah, kemudian pelaku masuk rumah untuk mengambil handphone dan sepeda motor”, Tambah Kapolres. Atas perbuatannya tersebut Pelaku pencurian motor di kenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ary/Sul).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads