Breaking

Post Top Ad

6/20/2019

Arek Babatan Pembuat Upal, Berakhir Dijeruji Besi


Tiga Tersangka Pembuat Uang Palsu diamankan di Polres Gresik. Foto : Dok Hum Polres 

Gresik, pojokpudak.com
Kepolisian Gresik, Polsek Balongpanggang, Gresik,  Jawa Timur, berhasil mengamankan empat orang pelaku pembuatan uang palsu saat melakukan aksinya di rumah salah seorang pelaku di Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Sementara, satu orang pelaku meloloskan diri.


Keempat pelaku yang diamankan adalah Rusman (51), warga desa Dusun Bapo, Desa Babatan, Balongpanggang, Khusnan Efendi (63), warga Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jono (69), warga Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, dan; Fahrul Fauzi (62), warga Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, Jombang.


"Mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas yang mereka lakukan, keempat pelaku akhirnya kami amankan saat melakukan giat patroli pada 3 Mei 2019 lalu.


Sementara satu orang berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Selasa (18/6/2019).


Meski demikian, pihak kepolisian mengaku sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku pembuatan uang palsu yang meloloskan diri, dan terus mengupayakan pencarian hingga saat ini.


"Identitas dan ciri-ciri pelaku sudah kami kantongi, pencarian pun masih terus kami lakukan hingga kini," ucap dia.


Sementara itu, dalam penangkapan empat pelaku pembuatan uang palsu, polisi menyita barang bukti, di antaranya peralatan sablon, cat, minyak, lem, lakban, kuas, printer, laptop, kertas, silet, serta uang palsu yang sudah dicetak dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.


Empat pelaku pembuatan uang palsu dijerat Pasal 36 ayat (1) junto Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI nomor 7/2011 tentang mata uang atau Pasal 244 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke1e KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Eta/Dyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads