Breaking

Post Top Ad

5/03/2020

Dengan Musdes Agar Masyarakat Tidak Salah Persepsi

Gresik, pojokpudak.com


Guna menanggulangi dan pencegahan wabah Covid-19 yang melanda saat ini Pemerintah Desa Dapet Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik Minggu, (3/5/2020) Pukul 12.00 Wib, mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (PAPBDes) dikarenakan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut menggunakan Dana Desa yang sebelumnya sudah disusun prioritas yang sudah ditetapkan.


Kegiatan tersebut dihadiri Camat Balongpanggang Jusuf Ansyori, Kasi Pemerintahan Kecamatan Balongpanggang Hermanto, Kepala Desa Dapet sekaligus Ketua AKD Kecamatan Balongpanggang Siswadi, Perangkat Desa, BPD, LPMD, Tokoh Masyarakat, RT / RW.



Sementara itu dalam sambutannya Kepala Desa Dapet Sekaligus Ketua AKD Kecamatan Balongpanggang Siswadi mengatakan," Kita sudah melaksanakan Pramusdes dua kali pertemuan, dalam rangka untuk menyamakan presepsi.


Pra Musdes pertama dan kedua ada usulan bantuan sembako untuk semua masyarakat desa, karena di dasari bahwa dampak covid19. tidak yang miskin saja yang merasakan, tapi semua juga ikut merasakan dampak tersebut. Ujarnya.


Dan bahwa Musdes ini, menurut undang-undang ini sangat perlu sesuai perintah baik dari Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, bahwa Musdes ini salah satu kewajiban, yang harus dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam rangka untuk perubahan APBDes.


Perlu di ketahui bahwa kita nanti menepatkan beberapa hal, pertama kita menetapkan perubahan APBDes, yang kedua kita menetapkan data orang miskin, yang diajukan BLT DD, juga data orang miskin yang diajukan oleh JPS, dan juga mungkin kita menetapkan orang-orang miskin, karena dari dampak. Ini untuk Validasi bahwa orang miskin ini, sepertinya ada beberapa hal yang harus kita klarifikasi data, itu sehingga menjadi acauan bagi kita nanti, untuk memasukan daripada untuk dampak covid-19.


Masih Siswadi," dengan hadirnya dari rombongan Camat Balongpanggang untuk menyampaikan wawasan kriteria penerima BLT. Karena ini perlu sebab kemarin kita sempat tarik ulur, tentang BLT.


Untuk itu perlunya di sosialisasikan bahwa data-data tersebut, mana yang dapat dan mana yang tidak. Ini penting supaya nanti kita tidak salah presepsi. tentang pergeseran kegiatan yang semula diusulkan.


Secara keseluruhan Insyaallah sejak awal sudah memahami, karena kita selalu berkoordinasi. Yang terakhir nanti saya berharap, tentang masalah pengajuan yang sudah melalui mekanisme, maupun penetapan data BLT, kita harap perdusun disetorkan di desa, kita klarifikasi. Apabila data itu masih ada sesuai dengan kriteria tersebut. Terangnya.


Lanjut Siswadi Maka tugas kita bersama untuk menferifikasi tersebut, karena pada siang hari ini kalau sudah ditetapkan, maka data ini tidak bisa di tambah dan tidak bisa dikurangi, karena sudah ditetapkan. Tegasnya.


Karena perubahan, yang saya berharap kepada semua lembaga masyarakat yang perwakilan ini, kita bersama-sama, karena ini suatu intruksi dari pemerintah pusat maupun provinsi dan daerah. Meski sama-sama untuk bersatu mencegah dalam rangka untuk pengorbanan covid-19.
Untuk itu pemahaman dari bapak ibu, tentang masalah bantuan, supaya tidak umek tidak salah dalam menilai, maka nantinya bisa tanya-tanya ke Pak. Camat langsung tentang masalah tersebut. Tambahnya.


Camat Balongpanggang Jusuf Ansyori, MM, mengatakan," Anggaran DD yang lama diprioritaskan untuk kegiatan sesuai dengan surat Permendes No. 6 tahun 2020, mengatur penggunaan DD yaitu Infrastruktur, Pemberdayaan Masyarakat dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).


Perubahan Permendes No. 6 th 2020 Anggaran DD th 2020 diprioritaskan untuk Kegiatan Penanggulangan Wabah Covid-19, Kegiatan padat karya tunai desa dan BLT DD. Terangnya.


Masih Jusif Ansyori," Adapun Kreteria keluarga miskin yang dapat BLT DD harus memenuhi 14 kriteria, menurut kementerian sosial diantaranya, 

1. Luas lantai <8m2/orang
2. Lantai tanah/bambu/kayu murah.
3. Dinding rumah bambu/rumbia/kayu murah/tembok belum plesteran
4. Buang air besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
5. Penerangan tanpa listrik
6. Air minum dari sumur/air kolam/air hujan/sungai
7. Bahan bakar dari kayu bakar/arang/minyak tanah
8. Konsumsi daging/ayam/susu hanya sekali dalam seminggu 
9. Satu stel pakaian hanya sekali dalam setahun
10. Makan hanya 1-2 kali sehari
11. Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
12. Sumber penghasilan KK ; petani berlahan <500m2, atau buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan atau pekerja yang upahnya < Rp600/bulan
13. Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
14. Tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual minimal Rp.500 ribu.



Yang termasuk keluarga miskin dari 14 kriteria minimal harus ada 9 Kreteria baru dapat diusulkan untuk mendapatkan BLT DD," 


Intinya BLT ini adalah jangan sampai ada masyarakat yang mati kelaparan," Tegasnya. 


Jangka waktu pemberian BLT DD selama tiga bulan besarannya Rp.600 ribu. Dan penanggungjawab penyaluran dana BLT DD adalah Kepala Desa," Katanya. (Dyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads