Breaking

Post Top Ad

8/12/2022

Setelah Diterbitkannya Kembali SKT LSM FPSR, Begini Pesannya

Surabaya, pojokpudak.com


Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) kembali hadir atau reborn seiring dengan diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penyerahan SKT diserahkan oleh Kepala Bakesbangpol Jawa Timur, R. Heru Wahono Santoso, S.Sos.,MM, didampingi Koordinator Sub Ormas Bakesbangpol Jatim Khamim, pada Jumat (12/8/2022).


Penyerahan SKT diterima oleh Ketua ini Sunaryo (pengurus). Usai penyerahan tersebut, Heru Wahono berpesan kepada Aris Gunawan dan jajaran supaya bisa menjaga marwah organisasi. Menurutnya, LSM ialah pekerjaan mulia, dan bisa memberi solusi kepada masyarakat yang butuh pendampingan.


"Sesuai dengan visi misinya, maka LSM harus bermanfaat bagi masyarakat. Visi misi harus dijalankan dengan baik dan benar. Dengan demikian, masyarakat bisa menilai kinerja LSM tersebut," katanya.


Heru Wahono meminta agar LSM atau ormas melaporkan kegiatannya setiap semester sekali. Katanya, keberadaan ormas atau LSM dilindungi oleh Undang Undang, diantaranya melalui SKT yang dikeluarkan Kemendagri dan SK Kemenkum HAM.


Pada kesempatan yang sama, Aris Gunawan berterima kasih kepada Bakesbangpol Jawa Timur atas terbitnya SKT LSM FPSR. Usai memperoleh SKT tersebut, Aris mengatakan akan segera melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Bakesbangpol Jawa Timur.


"Setelah sekian lama vakum terhambat perpanjangan SKT, sekarang LSM FPSR siap bangkit kembali. Saya sangat mengapresiasi diterbitkannya kembali SKT LSM FPSR yang sangat dinantikan masyarakat selama ini," kata Aris.


Sejak didirikan pada tahun 2015 silam, LSM FPSR telah banyak melakukan kegiatan sosial. Mulai dari santunan kepada anak yatim piatu, bersih-bersih lingkungan, pendampingan terhadap buruh, tanam pohon, pendidikan, olah raga, hingga jadi kontrol pelaksanaan pembangunan. 


Dalam menjalankan program LSM FPSR kata Aris, tidak lepas dari peran masyarakat dan mitranya, baik di lembaga legislatif, yudikatif, korporasi, hingga ekskutif. Dukungan tersebut yang membuat LSM FPSR terus eksis. (Dyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads