Breaking

Post Top Ad

1/28/2024

Anggota DPRD Gresik Wongso Negoro Gelar Sosper Tentang Perlindungan Anak, Ini Penjelasannya

Gresik, pojokpudak.com




Anggota DPRD Kabupaten Gresik Wongso Negoro melaksanakan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perundangan undangan Tahap 1 Tahun 2024 yang dilaksanakan di Kedamean  Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik. Minggu, 28/01/2024.


Dalam Sosper Tahap 1 kali ini anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar tersebut mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik No. 6 tahun 2019 tentang sistem penyelenggaraan perlindungan anak


Pada kesempatan ini, Wongso Negoro selaku anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gresik sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar ini, Menyampaikan Dalam sosper tentang perlindungan anak ini sangat penting untuk dipahami oleh masyarakat khususnya peran dari orang tua.

  


Lebih jauh Wongso Negoro menjelaskan," Tujuan dari sosper ini untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang, serta berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Ujarnya.


Sementara itu Camat Kedamean Sukardi selaku narasumber menjelaskan, untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan anak serta memperkuat kapasitas keluarga dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai orang tua untuk memenuhi hak hak anak.


Anak anak kita adalah generasi bangsa oleh karena itu agar anak anak mampu mengemban perannya hak hak anak baik secara fisik, mental maupun sosial harus bisa terpenuhi untuk itu pemerintah Kabupaten Gresik bersama DPRD menetapkan sebuah peraturan agar anak anak yang merupakan generasi bangsa dan negara ini mendapat sebuah perlindungan,


"Dengan adanya peraturan daerah ini di Kabupaten Gresik tidak ada yang namanya tindak kekerasan terhadap anak baik secara fisik maupun mental dan juga sosial," Pungkasnya. (Ura/Dyo).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads