Breaking

Post Top Ad

1/28/2024

Sosper Tahap I Tahun 2024, Anggota DPRD Gresik Komsatun Sosialisasikan Perda No. 6 tahun 2019, Begini Penjelasannya

Gresik, pojokpudak.com


Bertempat di kediamannya Desa Dapet Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik Anggota DPRD Kabupaten Gresik Komsatun  telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perundangan undangan Tahap 1 Tahun 2024, Minggu (28/1/2024) malam.  


Di kesempatan tersebut Komsatun mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik No. 6 tahun 2019 tentang sistem penyelenggaraan perlindungan anak dengan Camat Balongpanggang Suryo Wibowo yang di nobatkan sebagai narasumber.


Sementara itu Komsatun menyampaikan," Dengan adanya peraturan daerah ini supaya di Kabupaten Gresik tidak ada yang namanya tindak kekerasan terhadap anak, baik secara fisik maupun mental dan juga sosial,”


Karena bagi Komsatun, bahwa dalam rangka penyelenggaraan perlindungan terhadap anak sangat perlu dilakukan berbagai upaya baik preventif, rehabilitatif, kuratif dan juga represif.


Untuk itu, Lanjut Komsatun," Anak anak kita adalah generasi bangsa oleh karena itu agar anak anak mampu mengemban perannya hak hak anak baik secara fisik, mental maupun sosial harus bisa terpenuhi untuk itu Pemerintah Kabupaten Gresik bersama DPRD menetapkan sebuah peraturan agar anak anak yang merupakan generasi bangsa dan negara ini mendapat sebuah perlindungan,” Tambahnya.


Pada kesempatan itu pula selaku nara sumber Suryo Wibowo menjelaskan, kenapa Perda ini di buat, karena kedepannya akan melindungi hak hak anak. Agar anak tersebut bisa menjalankan hidupnya sesuai dengan pertumbuhannya.


Di jelaskan Suryo Wibowo, artinya," Kedepan, supaya nantinya tidak ada pernikahan dini, karena jangan sampai mereka yang masih anak anak melahirkan anak," Tambahnya. (Dyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

your ads